Anda di :  Home arrow Artikel Islam arrow Puasa: Soal dan Jawab (2)
Puasa: Soal dan Jawab (2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 02 September 2009

Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadlan, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, tetapi sebelum melakukannya, ia dengan sengaja  terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air.

 

Jawab : Tidak Boleh

Hasiyah Ibrahim al Bajuri Juz 1 Halaman 296

 

وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ

 

Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaminya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.

 

Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi

 

وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى

 

Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa * ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.

 

Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, dan telah berbuka tanpa udzur meskipun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah saw bersabda :" Siapa saja yang berbuka satu hari (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanda ada halangan yang penting, Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya yang tidak dapat –di-qadla-nya itu dengan puasa satu masa, andakata ia mau melakukan puasa." ( Abu Dawud, Baihaqi, Musnad Ahmad dan Tirmidzi)

 

 

Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqadla puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?

Jawab

Kalau mengundurkan qadla karena udzur, maka tidak wajib membayar fidyah

 

Majmu' juz 6 halaman 378

 

أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ

Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Ramadlan yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Ramadlan yang datang kemudian mengqadla' Ramadlan yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur. (it -dept)

 
Berikutnya >

Konsultasi Online

Aktivitas

Jam Praktek
Kegiatan

Artikel Islam

Artikel Islam
Hadits Nabi

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini25
mod_vvisit_counterKemarin47
mod_vvisit_counterMinggu ini334
mod_vvisit_counterBulan ini210
mod_vvisit_counterKeseluruhan22528

Masehi dan Hijrah

Ahad, 05 September 2010 || 27 Ramadhan 1431 Hijriah