Anda di :  Home arrow Artikel Islam arrow Puasa: Soal dan Jawab
Puasa: Soal dan Jawab PDF Cetak E-mail
Senin, 31 Agustus 2009

 Apa Hukumnya orang berpuasa, disuntik?

Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.

 

Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:

 

وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.

Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.

Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.

 

Bila yang dimasukkan adalah infus dengan bahan makanan, maka dapat membatalkan puasa.

 

Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:

 

وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.

Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.

 

 Apakah Hukum meneteskan obat ke mata atau telinga?

Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

 

Dasar pengambilan Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:

 

فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.

Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan kedalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka. (gsb-09)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Konsultasi Online

Aktivitas

Jam Praktek
Kegiatan

Artikel Islam

Artikel Islam
Hadits Nabi

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini33
mod_vvisit_counterKemarin47
mod_vvisit_counterMinggu ini342
mod_vvisit_counterBulan ini218
mod_vvisit_counterKeseluruhan22537

Masehi dan Hijrah

Ahad, 05 September 2010 || 27 Ramadhan 1431 Hijriah