Artikel Islam
Berpuasa dan memahami hukum-hukumnya | Berpuasa dan memahami hukum-hukumnya |
|
|
|
| Jumat, 21 Agustus 2009 | |
|
Sewaktu sore di bulan ramadhan, ada seorang yang sedang berpuasa tapi hidungnya sedang "mampet" alias pilek, maka seperti kebiasaannya di selain bulan Ramadhan, dia ambil vicks inhaler dan disedot dalam-dalam melalui lubang hidung kiri dan dan kanan…dan memang legaaa!! Ketika sedang asyik menghirup vicks inhaler ini, dia ditegur seorang ajengan (kyai) : "Jangan begitu, batal puasa mu!!", si fulan yang ditegur tadi bengong dan bingung ???. Kisah di atas akan banyak terjadi untuk banyak kasus, hingga akhirnya pada perdebatan : Boleh tidaknya anak gadis/ABG atau perempuan yang sudah baligh pergi Shalat Ied? So..apa yang harus kita lakukan ?
Disinilah fungsi pemahaman terhadap hukum agama, faham itu dalam bahasa arab disebut fiqh atau Fiqih, orang yang faham disebut faqih. Ada yang berpendapat bahwa memahami agama atau syari'at agama "cukup" dengan membaca, mempelajari Al Qur'an dan teks-teks Hadits Nabi Muhammad saw, tidak perlu memakai pendapat Imam ini dan Imam itu atau dengan kata lain, ia sangat "Percaya diri atau PD" bahwa pemahamannya terhadap Al Qur'an dan penafsirannya serta ilmu hadits yang diketahuinya sudah cukup untuk membimbing kegiatan amal ibadahnya menuju ke kesempurnaan.
Tapi pertanyaannya sekarang adalah berapa banyak orang Islam yang memiliki kualifikasi: Ahli Tafsir, Ahli Hadits, Ahli Mantiq (logika) dan ahli Bahasa (arab). Jika memang jumlahnya sedikit atau sangat sedikit dari jumlah keseluruhan ummat Islam, maka yang mayoritas adalah ummat Islam yang bukan ahli tafsir, bukan ahli hadits, bukan ahli ilmu mantiq dan bukan ahli bahasa arab !
Jadi bagaimana memahami dalil Hadits dalam Shahih Bukhari :
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ Dan Nabi saw bersabda : "Siapa yang dikehendaki Allah (dalam agamanya) untuk dalam kebaikan, maka (Allah) fahamkan dia dalam agamanya dan sesungguhnya ilmu itu (diperoleh) dengan belajar.
Imam Bukhari meletakkan hadits ini dalam Bab: بَاب الْعِلْمُ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ (Bab Ilmu sebelum berbicara/berpendapat dan beramal)
Dalam bahasa yang bermakna serupa: Untuk mengetahui mana perintah dan mana larangan dari Allah swt dan RasulNya harus melalui proses belajar (ta'lim-ta'allum) setelah itu Insya Allah, mudah-mudahan Allah swt menjadikan kita faham/mengerti/Faqih terhadap hukum, aturan atau syari'at yang diberlakukan oleh Allah swt dan RasulNya untuk kita sebagai hambaNya.
Yang menarik pada sepuluh tahun terakhir ini adalah adanya kecendrungan ummat Islam untuk belajar secara "instant" untuk segala hal yang terkait dengan agama (Islam). Oleh sebab itu, perlu kiranya disampaikan bahwa : Kumpulan perintah dan larangan dan tata cara kita beribadah yang sedang kita lakukan ini sebenarnya produk dari para Imam Ijtihad dimana para imam ini hidup dalam masa sesudah generasi tabi'in (100 H/699M -241H/850M). Akan tetapi banyak yang tidak tahu bahwa mereka beramal mengikuti hasil Ijtihad para Imam ini!.
Sebagai contoh, seseorang yang shalat, ketika tasyahud menggerak-gerakkan jari telunjuknya, tapi ketika diberitahukan kepada dia, bahwa dia mengamalkan hasil Ijtihad Imam Hanbali, dia tidak tahu ?. Ya…ilmu fiqih adalah cabang ilmu yang penting supaya kita termasuk yang dikehendaki oleh Allah swt "sebagai orang yang faham/faqih dalam agama Islam". Berikut uraian singkat mengenai Ilmu Fiqh: 1. Ta’rif / Pengertian : Fiqh = faham atau mengerti. Atau Ilmu untuk mengetahui Hukum-hukum Syara’ (berupa perintah / larangan Allah swt) yang diberlakukan kepada perbuatan anggota (tubuh manusia), diambil dari hukum-hukum yang terinci (tafshili). 2. Yang mengaturnya : Nabi Muhammad saw, Penyusun Pertama kali: Imam Abu Hanifah atau Imam Hanafi (80H/689M-150H/749M ). 3. Namanya : Ilmu Fiqih 4. Bandingannya dengan Ilmu lain (Nisbatuhu) : Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum syara’ dengan ilmu-ilmu lain. 5. Tempat berlaku (maudlu’)-nya : Perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan hukum Taklifi dan hukum Wadl’i 6. Hukum mempelajari Fiqih : Fardlu Ain ( untuk mengetahui hukum-hukum, sah / tidaknya suatu Ibadah. 7. Tujuan : mendapatkan keridlaan Allah swt, Bahagia di dunia dan akhirat 8. Pengambilannya : Al Qur’an, Hadits / Sunnah, Ijma’ dan qiyas. 9. Masail-nya (yang dibicarakan ) : Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, yang langsung atau tidak langsung; seperti dikatakan “ Zakat fitrah itu Wajib “ atau Wudlu itu Syarat Shalat. dll 10. Hukum Taklifi (yang dibebankan kepada mukallaf/orang Islam, yang Baligh, berakal, dan dakwah sampai kepadanya) : 1. Wajib ( = Fardlu ) 2. Sunnat 3. Mubah 4. Makruh 5. Haram. 11. Hukum Wadl’i (kondisi): 1. Sebab; 2. Syarat; 3. Ma’ani; 4. Sah; 5. Batal 12. Madzhab yang terkenal dan Imamnya : 1. Madzhab Hanafi yaitu madzhab Imam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun150 H.). 2. Madzhab Maliki yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.). 3. Madzhab Syafi'i yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, (lahir di Ghaza Palestina pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahm 204 H.). 4. Madzhab Hambali yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).
Konsekwensi Adanya Ilmu Fiqih Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya (dari Al Qur’an / Sunnah ) dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) : 1. Hukum yang diambil dari nash (sumber dalil/teks yang ada di Al Qur'an/hadits) yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan hukum itu. 2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu. 3. Hukum yang tidak ada nash, baik secara Pasti (Qath’i) maupun dugaan (dhanni), tetapi pada suatu masa telah ada kesepakatan (Ijma’) dari para Mujtahidin atas hukum-hukumnya. 4. Hukum yang tidak ada nash, baik secara Pasti (Qath’i) maupun dugaan (dhanni), dan tidak ada kesepakatan (Ijma’) dari para Mujtahidin atas hukum-hukumnya.
Ada (3) tiga kemungkinan status kita (umat Islam) dalam melaksanakan Hukum Syara’ tersebut :
Jadi, disinilah arti kita bermadzhab. Madzhab (المَذْهَبُ) menurut bahasa berarti jalan atau tempat yang dituju, yaitu jalan yang telah dibuat oleh para Imam Mujtahidin. Istilah madzhab sendiri semula memang untuk menggambarkan "perbedaan" di antara para sahabat Nabi saw. Sejak masa sahabat bila muncul perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama, maka "pendapat" itu disebut dengan istilah madzhab, maka di sana terkenal madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar (Ibn Umar), madzhab Abdullah bin Mas'ud dan lain lain.
Bagaimana hukumnya kalau tidak mengambil jalan/madzhab yang ada? Boleh, asal kita memang mempunyai kompetensi/pengetahuan yang cukup untuk melakukan Istinbath/metode untuk menentukan hukum suatu perkara dengan mengkaji/meneliti dalil-dalil Al qur'an dan hadits kemudian disimpulkan sebagai produk Ijtihad/produk hukum.
Pertanyaan selanjutnya, Apakah kita mempunyai ilmu untuk modal kita melakukan Ijtihad seperti Ilmu Tafsir, mantiq/logika, bahasa, ilmu hadits dan banyak lagi ilmu pendukung lainnya? Bila jawabannya "Tidak", maka yang paling aman adalah memakai produk Ijtihad yang sudah "Proven & Prudent" terbukti baik, terjamin dan terpercaya karena prinsip ke-hati-hati-an yang dalam bahasa Fiqh disebut Ihtiyath. Pilih yang kita sukai tapi tidak boleh dicampur-campur (talfiq) dan diperbolehkan berpindah madzhab (intiqal) dalam keadaan Musyaqqah/kesulitan/darurat.
Orang yang yang bertaklid kepada madzhab tertentu diharuskan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Harus mengetahui secara utuh berbagai ketetapan imamnya dalam masalah yang diikuti, seperti syarat dan kewajiban- kewajibannya. Misalnya: bila Anda hendak mengikuti Madzhab Hanafi maka harus mengetahui syarat dan kondisi-kondisi yang berlaku, seperti cara membasuh kepala, yang membatalkan wudlu dan lain lain.
2. Taklid tidak dilakukan setelah pelaksanaan. Misalnya: Si Jenal adalah orang yang ber-madzhab Syafi'i. Di suatu siang bulan Ramadhan, ia ingat kalau pada malam harinya tidak berniat berpuasa, padahal niat pada malam hari, menurut madzhab Syafi'i, adalah wajib. Pada siang itu ia berpindah ke madzhab Hanafi, yang berpendapat jika niat waktu malam tidaklah wajib. Taklid semacam ini hukumnya khilaf atau boleh dilakukan kalau tidak ada unsur kesengajaan.
3. Tidak mengambil pendapat yang ringan ringan saja, sengaja mencari-cari yang mudah dengan tujuan mempermainkan agama dan tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan dengan dalil yang ada. Misalnya mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian mengambil pendapat kedua yang mengatakan boleh nikah tanpa saksi, lalu mencetuskan pendapat baru "boleh nikah tanpa wali dan saksi ". Pendapat ini jelas salah dan tidak ada seorang pun ulama yang mengatakannya.
4. Imam yang diikuti harus mujtahid, baik mujtahid muthlaq, seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, atau mujtahid muntasib (mujtahid yang masih ber-afiliasi kepada madzhab tertentu), seperti Imam Rafi'i, Nawawi, Ar Ramli dan Ibnu Hajar (berafiliasi kepada Syafiiyah), atau Ibn Qudamah (ber-afiliasi dengan Imam Hanbali) kecuali jika pendapat mereka sangat lemah (dha'if jiddan).
5. Tidak boleh talfiq, yaitu mencampur dua pendapat imam dalam satu persoalan hukum (qadhiyah) atau dalam satu masalah Ibadah, yang pada akhirnya, apa yang dilakukan sama-sama tidak diakui oleh masing-masing imam. Misalnya: dalam berwudhu', Si Ali mengikuti madzhab Syafi'i yang menyatakan cukup mengusap sebagian kepala. Setelah itu, Ali menyentuh kulit perempuan bukan mahram-nya tanpa syahwat, sebab mengikuti Imam Malik. Kemudian Ali melakukan shalat. Taklid semacam ini hukumnya tidak boleh, karena menurut madzhab Syafi'i, menyentuh perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu', sementara menurut madzhab Maliki, wudhu' si Ali tadi tidak sah, karena menurut madzhab ini wudhu' harus mengusap seluruh bagian kepala (rambut). Jadi, baik menurut rnadzhab Syafi'i maupun Maliki, Ali tidak boleh melakukan shalat? (KH Abdurrahman Syakur, Fikih Kita di Masyarakat, Pustaka Sidogiri)
Bagi orang awam/publik, ber-madzhab adalah semata untuk memudahkan kita mengikuti ajaran agama, sebab tidak perlu meneliti setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al Qur'an, hadits, , namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari madzhab-madzhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadits. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.
Dan fenomena yang mutakhir adalah adanya "madzhab" yang "tidak bermadzhab" atau madzhab La madzhabiyah, dimana tidak mau disebut sebagai pengikut dari 4 atau madzhab lain (yaitu Ja'fariyah (Ja'far Shadiq) atau Imammiyah/ Zainul Abidin/ Syi'ah, Dawud al-Dzahiri (Dzahiriyah)
Bintaro Tangerang, Akhir Sya'ban 1430 H Gus Arifin |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Home |
| Bekam |
| Ruqyah |
| Hikmah |
| Denah |
| Gallery |
| Konsultasi |
| Hubungi kami |
| Jam Praktek |
| Kegiatan |
| Artikel Islam |
| Hadits Nabi |






![]() | Hari ini | 38 |
![]() | Kemarin | 47 |
![]() | Minggu ini | 347 |
![]() | Bulan ini | 223 |
![]() | Keseluruhan | 22542 |