Artikel Islam
Fiqih Zakat (Bagian 2 habis) | Fiqih Zakat (Bagian 2 habis) |
|
|
|
| Kamis, 18 September 2008 | |
|
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan 6.1.Apartemen, Kontrakan Rumah, Ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai se-nishab. Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras (beras yang dimakan sehari-hari oleh yang bersangkutan, misalnya yang berharga Rp.7500/kg ), atau Rp. 4.897.500,- (atau lebih) Kadar zakatnya 2,5% Contoh: Bila seseorang menyewakan Ruko dengan uang sewa sebesar 5 juta/bulan (hasil bersih atau sudah dikeluarkan biaya-biaya yang terkait), maka sudah harus dizakati setiap menerima uang sewa atau bila kontraknya per tahun ( 5.000.000 x 12 = 60.000.000) Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat. 6.2.Jika seseorang menjual Apartemen, Kontrakan Rumah, Ruko atau tanah atau gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %. Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai dengan pendapat yang paling mudah.*5 Catatan: Jika Aset tersebut "idle" belum laku dijual misalnya, maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat. Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati. *5 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Maliki, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga. 7- Zakat Perdagangan Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah (2) : 267) Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*6 Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras (beras yang dimakan sehari-hari oleh yang bersangkutan, misalnya yang berharga Rp.7500/kg ), atau Rp. 4.897.500,- (atau lebih) Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-. Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,- Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,- Zakatnya = Rp.150.000.000,- x 2,5% = Rp. 3.750.000,- *6 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat operasional perdagangan 8- Zakat Tanaman/biji-bijian Jika biji-bijian (Zuru' /tanaman yang bisa dibuat roti, seperti kacang, beras, kedelai dan lain lain) atau Tsimar (kurma dan anggur) atau buah-buahan*7 telah sampai se-nishab yaitu lima watsaq atau seberat + 652,5 atau dibulatkan 653 kg (menurut Imam Syafi'i : 1 Watsaq = 60 Sha' = 130,5 Kg sedangkan menurut Imam Hanafi 1 Watsaq = 228 Kg), maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya. Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton kedelai, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman? Zakat gandum: 5000 x 5% = 250 Kg Zakat kedelai: 2000 x 5% = 100 Kg *7 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% . 9- Zakat Peternakan (Masyiyah /kekayaan yang berupa ternak) Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitungan di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini: Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan. Tabel Zakat Kambing Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 40 120 1 Kambing 121 200 2 Kambing 201 lebih 3 Kambing Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing * Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk. * Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal. Tabel Zakat Onta (seandainya punya Onta loh) Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 5 9 1 Kambing 10 14 2 Kambing 15 19 3 Kambing 20 24 4 Kambing 25 35 1 Bintu Makhadh 36 45 1 Bintu labun 46 60 1 Hiqqah 61 75 1 Jad'ah 76 90 2 Bintu Labun 91 120 2 Hiqqah 121 lebih 3 Bintu Labun Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah. Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil. Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi. Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai. Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun Tabel Zakat Sapi Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 30 39 1 Tabii' atau Tabii'ah 40 59 1 Musinnah 60 lebih 2 Tabii'ah Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah. * Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun. * Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun. 10- Zakat Madu Tawon Hasil madu mencapai nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi. Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras Ada yang berpendapat bahwa Nishab-nya setara dengan 85 gr emas 11- Zakat Barang Tambang (Ma'dan) Termasuk di dalam kelompok ini adalah hasil tambang dan minyak serta gas bumi . Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*8 *8 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran khaul (tahun), wajib mengeluarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan. 12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*9) demikian itu bila hasilnya telah sampai se-nishab seperti nishabnya mata uang yaitu setara dengan 85 gr emas . *9 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebutkan dalam kitab Al-Mughni 3/28. 13- Zakat Fitrah a) Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *11 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*12 b) Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri. c) Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*13 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat atau Kitab Fathul Mu'in disebut Ghalib Qawty baladihi (غَالِبِ قَوْتِ بَلَدِهِ ) dan satu sha' (2,4 kg atau dibulatkan 2,5 Kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha' = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka 1 sha' = 2,7 Kg). d) Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.( Fiqhuz Zakah – Yusuf Qaradhawi , 1/949.) e) Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makanan pokok masing-masing negara dan atau makanan yang dimakan sehari-hari. Bila seseorang setiap harinya makan dengan beras seharga Rp.7500 kg maka zakat fitrahnya harus setara dengan nilai beras tersebut . *11 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah.*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155. *12 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nishab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah. *13 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Yang Berhak Menerima Zakat Sebagaimana Firman Allah : mengenai Mustahiq yaitu kelompok yang berhak menerima zakat (Asnaf At Tsamaniyah/kelompok 8) di atas berdasarkan firman Allah: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60) 1. Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil. 2. Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*15 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan. 3. Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat. 4. Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam. 5. Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*16 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad. 6. Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah. 7. Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah. 8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan. Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat 1. Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senishab. 2. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat. 3. Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam. 4. Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan (dianjurkan) menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi bila mereka dalam keadaan membutuhkan. لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. QS Al Baqarah (2):177 Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut. Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat . Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan. Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu khaul (putaran tahun zakat)*17 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan. Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun (sengaja) tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya. Sebagian ulama *18 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan. *15 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak. *16 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak. *17 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30). *18 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105 Khatimah Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang teliti dan cermat dari mulai jenis harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. (Untuk membantu menghitung pergunakan MyZakat_calculator ver 1.2.xls) Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain: Membebaskan harta yang kurang dari senishab dari kewajiban zakat. Islam menghindari pembayaran zakat ganda, sebagaimana sabda Rasulullah : "Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal). Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing. Syari'at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah. Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan. So…Insya Allah sudah faham, bahwa zakat itu tidak memberatkan, dan ingat nilai 2,5 % itu BUKAN hak kita, tetapi hak Mustahiq !! Referensi 1. Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad Ghanim 2. Cara Praktis menghitung Zakat, Dr. Husein Syahatah 3. Fikih kita di Masyarakat, Pustaka Sidogiri 4. Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muhammad bin Arfah Al-Dasuqi. 5. Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi. 6. Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. 7. Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi. 8. Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin). 9. Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi. 10. Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy. 11. Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq 12. www.pesantrenvirtual.net (FIQHUZ ZAKAT Oleh: Ustadz Muchib Aman Aly, Mutamakkin Billa & Arif Hidayat) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Home |
| Bekam |
| Ruqyah |
| Hikmah |
| Denah |
| Gallery |
| Konsultasi |
| Hubungi kami |
| Jam Praktek |
| Kegiatan |
| Artikel Islam |
| Hadits Nabi |






![]() | Hari ini | 38 |
![]() | Kemarin | 47 |
![]() | Minggu ini | 347 |
![]() | Bulan ini | 223 |
![]() | Keseluruhan | 22542 |