Anda di :  Home
Peci: NU dan Muhammadiyah
Kamis, 07 Januari 2010

Ketika KH Abdurrahman Wahid menjabat sebagai Rais Aam PB NU tahun periode (1984-1989) dan Periode kedua hingga tahun 1994, beliau dalam kesehariannya baik ketika acara resmi maupun tidak, jarang bahkan boleh dikatakan tidak memakai Peci Hitam yang merupakan ciri khas NU. Pada periode yang sama, Organisasi Muhammadiyah dibawah kepemimpinan KH.. AR. Fakhrudin ( 1971-1990) dan KH. Ahmad Azhar Basyir (1990-1995) malah beliau berdua selalu memakai Peci. Sehingga waktu itu ada guyonan bahwa: yang mimpin NU orang Muhammadiyah dan yang mimpin Muhammadiyah orang NU.”   (gus arifin/dept it)

 
Ada Masalah dengan Kolesterol, Asam Urat atau Gula darah anda?
Kamis, 07 Januari 2010

(Serpong : GSB-News) Klinik Griya Sehat Barokah, dalam beberapa bulan ini mendapatkan data kecenderungan pasien yang datang adalah penderita atau ada keluhan masalah kelebihan kolesterol, kelebihan asam urat dan Diabet,..alhamdulillah metode Hijamah atau Bekam ini bermanfaat untuk menurunkan hingga normal kembali.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Eki Nasrudin, SE :: Mobile: 0818 083 00007 (dept it/gsb)

 
Bekam sesudah bulan Ramadhan
Sabtu, 03 Oktober 2009

(Serpong-GSB-News):

"Sesudah Puasa Ramadhan, dan aktifitas makan dan minum hendaknya jangan lepas kendali, apalagi memakan makananan bersantan, berlemak dan minuman soda atau manis. Oleh sebab itu masuk akal Allah dan RasulNya Nabi Muhammad SAW, menyunnahkan Puasa di Bulan Syawal sebanyak 6 hari." kata Gus Arifin dalam keterangannya kepada Pasien beberapa hari lalu. 

"Dan untuk menjaga kesehatan atau bahkan mengobati sakit setelah berpuasa adalah sangat diperlukan, karena mestinya setelah puasa, badan menjadi fit. Untuk itu tetap lakukan olahraga apa saja, dan juga sangat baik dengan hijamah, agar toxin yang masuk akibat makanan-makanan selama Idul fitri yang mungkin malah menyebabkan tubuh menjadi  kurang nyaman, dapat di keluarkan, Insya Allah akan lebih segar." tambah Gus Arifin

 Untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat menghubungi Bpk Eki 0818 083 00007. (dept-it-gsb)

 
Pengumuman
Senin, 28 September 2009

Serpong (gsb-news):

Insya Allah Kegiatan di Agus Arifin Institute, akan kembali ke Jadwal semula:

1. Kursus Baca Kitab Gundul Insya Allah dimulai lagi Hari Ahad 4 Oktober 2009 Jam 07.30 di AAI-Fedora.

2. Ta'lim Malam Jum'at Mulai Tanggal 2/10/09 di Masjid Nurul Hikmah Pakujaya

3. Ngaji Keliling (MT Gus Arifin) dimulai di At Taqwa Nusa Indah Ahad 4 Oktober 2009, Ba'da Maghrib

 

Sedangkan Klinik telah mulai aktif dan menerima pasien mulai hari Ahad kemarin (27/09/09).

Untuk Informasi Lebih Lanjut hubungi, Bp Eki Nasrudin, SE (0818 083 00007)

 
Puasa: Soal dan Jawab (2)
Rabu, 02 September 2009

Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadlan, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, tetapi sebelum melakukannya, ia dengan sengaja  terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air.

 

Jawab : Tidak Boleh

Hasiyah Ibrahim al Bajuri Juz 1 Halaman 296

 

وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ

 

Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaminya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.

 

Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi

 

وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى

 

Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa * ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.

 

Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, dan telah berbuka tanpa udzur meskipun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah saw bersabda :" Siapa saja yang berbuka satu hari (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanda ada halangan yang penting, Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya yang tidak dapat –di-qadla-nya itu dengan puasa satu masa, andakata ia mau melakukan puasa." ( Abu Dawud, Baihaqi, Musnad Ahmad dan Tirmidzi)

 

 

Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqadla puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?

Jawab

Kalau mengundurkan qadla karena udzur, maka tidak wajib membayar fidyah

 

Majmu' juz 6 halaman 378

 

أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ

Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Ramadlan yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Ramadlan yang datang kemudian mengqadla' Ramadlan yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur. (it -dept)

 

Konsultasi Online

Aktivitas

Jam Praktek
Kegiatan

Artikel Islam

Artikel Islam
Hadits Nabi

Login Form






Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini5
mod_vvisit_counterKemarin24
mod_vvisit_counterMinggu ini29
mod_vvisit_counterBulan ini212
mod_vvisit_counterKeseluruhan15592

Masehi dan Hijrah

Selasa, 09 Februari 2010 || 24 Safar 1431 Hijriah